19 March 2012

Tugas 1 Pend. Kewarganegaraan (Soft Skill)


Pengantar Pendidikan Kewarganegaraan


Kata Pengantar:

Puji syukur saya panjatkan kehadirat Allah SWT yang telah memberikan rahmat serta karunia-Nya, sehingga berhasil menyelesaikan tugas Makalah Pengantar Pendidikan Kewarganegaraan ini yang alhamdulillah tepat pada waktunya. Tulisan ini dibuat dalam rangka untuk memenuhi penilaian dalam Mata Kuliah Pendidikan Kewarganegaraan. Dengan bertemakan Konsep demokrasi baik itu bentuk-bentuknya dan Perkembangan Pendidikan Bela Negara.

Saya menyadari bahwa makalah ini masih jauh dari sempurna, oleh karena itu kritik dan saran dari bapak dosen yang bersifat membangun selalu saya harapkan demi kemajuan dalam membuat sebuah tulisan.

Akhir kata, saya meminta maaf apabila masih terdapat sedikit kekurangan dalam tugas ini. Semoga Allah SWT senantiasa meridhai segala usaha yang telah diperbuat. Amin.

Jakarta, 19 Maret 2012


Faiz Adi Wicaksono
Pendahuluan

Berbicara tentang demokrasi, Indonesia sendiri merupakan negara yang menganut paham demokrasi pancasila. Demokrasi Pancasila merupakan demokrasi konstitusional dengan mekanisme kedaulatan rakyat dalam penyelenggaraan negara dan penyelengaraan pemerintahan berdasarkan konstitusi yaitu Undang-undang Dasar 1945. Sebagai demokrasi pancasila terikat dengan UUD 1945 dan pelaksanaannya harus sesuai dengan UUD 1945. Demokrasi seharusnya memberikan kebebasan berpendapat bagi rakyat, namun pada pelaksanaannya banyak para pejabat negara yang mengambil sebuah keputusan tanpa berdemokrasi. Mengapa hal ini bisa terjadi? Maka dari itu perlu ditekankan sekali lagi bahwa pendidikan demokrasi menjadi penting agar dapat tercipta demokrasi yang sehat dan rakyat dapat merasakan dampaknya.

Isi Pembahasan

Konsep Demokrasi

Apa sih konsep demokrasi itu? Menurut wikipedia demokrasi adalah suatu bentuk pemerintahan politik yang kekuasaan pemerintahannya berasal dari rakyat, baik secara langsung (demokrasi langsung) atau melalui perwakilan (demokrasi perwakilan). Istilah ini berasal dari bahasa Yunani δημοκρατία – (dēmokratía) "kekuasaan rakyat", yang dibentuk dari kata δῆμος (dêmos) "rakyat" dan κράτος (Kratos) "kekuasaan", merujuk pada sistem politik yang muncul pada pertengahan abad ke-5 dan ke-4 SM di negara kota Yunani Kuno, khususnya Athena, menyusul revolusi rakyat pada tahun 508 SM. Istilah demokrasi diperkenalkan pertama kali oleh Aristoteles sebagai suatu bentuk pemerintahan, yaitu pemerintahan yang menggariskan bahwa kekuasaan berada di tangan orang banyak (rakyat). Abraham Lincoln dalam pidato Gettysburgnya mendefinisikan demokrasi sebagai "pemerintahan dari rakyat, oleh rakyat, dan untuk rakyat". Hal ini berarti kekuasaan tertinggi dalam sistem demokrasi ada di tangan rakyat dan rakyat mempunyai hak, kesempatan dan suara yang sama di dalam mengatur kebijakan pemerintahan. Melalui demokrasi, keputusan yang diambil berdasarkan suara terbanyak.

Bentuk Demokrasi Dalam Sistem Pemerintahan Negara

Terdapat dua bentuk demokrasi yaitu, Demokrasi Langsung dan Demokrasi Perwakilan.

Demokrasi Langsung

Demokrasi langsung merupakan suatu bentuk demokrasi dimana setiap rakyat memberikan suara atau pendapat dalam menentukan suatu keputusan. Dalam sistem ini, setiap rakyat mewakili dirinya sendiri dalam memilih suatu kebijakan sehingga mereka memiliki pengaruh langsung terhadap keadaan politik yang terjadi. Sistem demokrasi langsung digunakan pada masa awal terbentuknya demokrasi di Athena dimana ketika terdapat suatu permasalahan yang harus diselesaikan, seluruh rakyat berkumpul untuk membahasnya.Di era modern sistem ini menjadi tidak praktis karena umumnya populasi suatu negara cukup besar dan mengumpulkan seluruh rakyat dalam satu forum merupakan hal yang sulit. Selain itu, sistem ini menuntut partisipasi yang tinggi dari rakyat sedangkan rakyat modern cenderung tidak memiliki waktu untuk mempelajari semua permasalahan politik negara. Jadi dapat disimpulkan bahwa demokrasi ini tidak dapat berjalan baik di era sekarang.

Demokrasi Perwakilan

Nampaknya bentuk demokrasi ini yang paling mungkin dilakukan. Sebab dalam demokrasi perwakilan, seluruh rakyat memilih perwakilan melalui pemilihan umum untuk menyampaikan pendapat dan mengambil keputusan bagi mereka. Seperti di Indonesia mempunyai Lembaga DPR. Jadi tiap masing-masing daerah mempunyai perwakilan di parlemen yang di wadahi oleh suatu partai politik.

Perkembangan Pendidikan Pendahuluan Bela Negara


Beberapa dasar hukum dan peraturan tentang Wajib Bela Negara :

1. Tap MPR No.VI Tahun 1973 tentang konsep Wawasan Nusantara dan Keamanan Nasional.
2. Undang-Undang No.29 tahun 1954 tentang Pokok-Pokok Perlawanan Rakyat.
3. Undang-Undang No.20 tahun 1982 tentang Ketentuan Pokok Hankam Negara RI. Diubah oleh Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1988.
4. Tap MPR No.VI Tahun 2000 tentang Pemisahan TNI dengan POLRI.
5. Tap MPR No.VII Tahun 2000 tentang Peranan TNI dan POLRI.
6. Amandemen UUD '45 Pasal 30 ayat 1-5 dan pasal 27 ayat 3.
7. Undang-Undang No.3 tahun 2002 tentang Pertahanan Negara.

Bela negara menjadi wajib bagi seluruh rakyat Indonesia karena Bela Negara merupakan suatu wujud kecintaan terhadap Tanah Airnya sendiri. Dan Syarat-syarat tentang pembelaan diatur dengan undang-undang dan peraturan tentang wajib Bela Negara diatas. Bela Negara merupakan kesadaran, rela berkorban serta harus di dampingi dengan semangat cinta Tanah Air dan memiliki kemampuan untuk Bela Negara.

Contoh dari semangat Bela Negara:
Tidak selalu berkaitan dengan fisik. Karena secara fisik, hal ini dapat diartikan sebagai usaha pertahanan menghadapi serangan fisik atau agresi dari pihak yang mengancam keberadaan negara tersebut, sedangkan secara non-fisik konsep ini diartikan sebagai upaya untuk serta berperan aktif dalam memajukan bangsa dan negara, baik melalui pendidikan, moral, sosial maupun peningkatan kesejahteraan orang-orang yang menyusun bangsa tersebut. Misalnya dengan turut serta berpartisipasi dalam usaha pembangunan negara, melestarikan budaya, taat pada peraturan yang berlaku, belajar yang giat bagi para pelajar dan masih banyak lagi yang dapat dilakukan sebagai wujud Bela Negara.

Kesimpulan

Dari pembahasan yang telah saya tulis diatas maka dapat dibuat kesimpulan bahwa konsep demokrasi penting dipelajari dari sejak masih kanak-kanak untuk menanamkan demokrasi yang sehat dan sesuai arah. Masalah keadilan menjadi penting, dalam arti setiap orang mempunyai hak untuk menentukan sendiri jalan hidupnya, tetapi hak tersebut harus dihormati dan diberikan peluang serta pertolongan untuk mencapai hal tersebut. Dan juga kesadaran bela negara itu hakikatnya kesediaan berbakti pada negara dan kesediaan berkorban membela negara. Spektrum bela negara itu sangat luas, dari yang paling halus, hingga yang paling keras. Mulai dari hubungan baik sesama warga negara sampai bersama-sama menangkal ancaman nyata musuh bersenjata. Tercakup di dalamnya adalah bersikap dan berbuat yang terbaik bagi bangsa dan negara.

No comments:

Post a Comment