26 June 2012

Tugas 4 Pend. Kewarganegaraan (Soft Skill)


Hak Asasi Manusia


Kata Pengantar:

Puji syukur saya panjatkan kehadirat Allah SWT yang telah memberikan rahmat serta karunia-Nya, sehingga berhasil menyelesaikan tugas Makalah Hak Asasi Manusia ini yang Alhamdulillah tepat pada waktunya. Tulisan ini dibuat dalam rangka untuk memenuhi penilaian dalam Mata Kuliah Pendidikan Kewarganegaraan. Dengan bertemakan tentang Masalah Hak Asasi Manusia yang dapat dikembangkan untuk membuka pandangan hidup masyarakat tentang urusan HAM. Terkandung di dalamnya Pengertian HAM, Masalah HAM, Penyelesaian Kasus dan Kesimpulan Tentang HAM.

Saya menyadari bahwa makalah ini masih jauh dari sempurna, oleh karena itu kritik dan saran dari bapak dosen yang bersifat membangun selalu saya harapkan demi kemajuan dalam membuat sebuah tulisan. Serta supaya manfaat dari sebuah tulisan dapat dirasakan oleh pembaca.

Akhir kata, saya meminta maaf apabila masih terdapat sedikit kekurangan dalam tugas ini. Semoga Allah SWT senantiasa meridhai segala usaha yang telah diperbuat. Amin.

Jakarta, 26 Juni 2012


Faiz Adi Wicaksono
Pendahuluan

HAM adalah hak-hak yang telah dipunyai seseorang sejak ia dalam kandungan. HAM berlaku secara universal. Dasar-dasar HAM tertuang dalam deklarasi kemerdekaan Amerika Serikat (Declaration of Independence of USA) dan tercantum dalam UUD 1945 Republik Indonesia, seperti pada pasal 27 ayat 1, pasal 28, pasal 29 ayat 2, pasal 30 ayat 1 dan pasal 31 ayat 1.

Isi Pembahasan

1. Pengertian Hak Asasi Manusia (HAM)

Hak asasi manusia dalam pengertian umum adalah hak-hak dasar yang dimiliki setiap pribadi manusia sebagai anugerah tuhan yang dibawa sejak lahir.

Ini berarti bahwa sebagai anugerah dari tuhan kepada makhluknya, hak asasi tidak dapat dipisahkan dari eksistensi pribadi manusia itu sendiri. Hak asasi tidak dapat dicabut oleh suatu kekuasaan atau oleh sebab-sebab lainnya, karena jika hal itu terjadi maka manusia kehilangan martabat yang sebenarnya menjadi inti nilai kemanusiaan.

Hak asasi manusia adalah hak dasar yang dimiliki oleh setiap pribadi manusia secara kodrati sebagai anugerah dari Tuhan, mencangkup hak hidup, hak kemerdekaan/kebebasan dan hak memiliki sesuatu.

Kesadaran akan hak asasi manusia didasarkan pada pengakuan bahwa semua manusia sebagai makhluk tuhan memiliki derajat dan martabat yang sama. Dengan pengakuan akan prinsip dasar tersebut,setiap manusia memiliki hak dasar yang disebut hak asasi manusia. Jadi, kesadaran akan adanya hak asasi manusia tumbuh dari pengakuan manusia sendiri bahwa mereka adalah sama dan sederajat.

Pengakuan terhadap HAM memiliki dua landasan,sebagai berikut:
1) Landasan yang langsung dan pertama, yakni kodrat manusia. Kodrat manusia adalah sama derajat dan martabatnya. Semua manusia adalah sederajat tanpa membedakan ras, agama, suku, bahasa dan sebagainya.

2) Landasan yang kedua dan yang lebih dalam: Tuhan menciptakan manusia. Semua manusia adalah makhluk dari pencipta yang sama yaitu tuhan yang maha esa. Karena itu di hadapan tuhan manusia adalah sama kecuali nanti pada amalnya.

2. Masalah HAM (Tes Keperawanan Memperkosa HAM)

Dahulu ada sebuah ide “gila” dari seorang anggota DPR terhormat membuat banyak kalangan resah, terutama para siswi yang diharuskan mengikuti tes keperawanan agar bisa diterima di sekolah bersangkutan. Tak sedikit yang mempertanyakan latar belakang munculnya gagasan ini, apa relevansinya antara perawan atau tidak dalam menentukan anak ini layak meneruskan jenjang pendidikannya?

Merampas hak seseorang dengan dalih kesucian dan moralitas sebenarnya bukan hal yang baru di negeri ini. Waktu kasus video mesum Aril-Luna merebak, tak sedikit dari mereka yang mengaku-ngaku pejuang moralitas berteriak lantang. Mereka merasa mendapatkan alasan pembenar untuk “menghukum” para pelaku serta menggeneralisasikan setiap kasus asusila. Bahkan hebatnya, video tersebut dituding sebagai penyebab meningkatnya kasus pemerkosaan.

Dengan bertindak demikian, sepertinya semua persoalan sudah terselesaikan. Tidak perlu lagi susah payah mengexplore beratnya himpitan ekonomi sosial para “pendosa” tersebut. Semua kesalahan langsung ditimpakan kepada kedua sejoli yang kebetulan mengabadikan hubungan mesum mereka. Gampang kan?

Kompleksitas masalah membutuhkan analisa yang mendalam pula. Bukan hanya saling menimpakan kesalahan lantas semua persoalan selesai. Apalagi jika menyangkut wilayah privat seseorang. Jika semua siswi yang hendak melanjutkan studi bukan perawan lagi, apakah kita dengan serta merta menuding mereka semua bejat dan nista?

3. Penyelesaian Kasus

Dalam kasus ini, pihak perempuanlah yang selalu menjadi korban. Mereka diperhadapkan pada situasi serba menuntut. Jika salah satu faktor tidak terpenuhi maka mereka dicap abnormal dan tidak layak diterima lagi dalam kehidupan sosial.

Tak heran jika sekarang kita melihat kuatnya hasrat publik menentang ide tersebut. Hak warga untuk melindungi wilayah privacy mereka dan itu dijamin oleh undang-undang. Terlepas dari latar belakang munculnya ide tersebut.

Pengusung moralitas yang sok suci hendaknya berkaca diri dulu. Masih banyak persoalan bangsa yang harus segera diselesaikan dan bukan terpaku pada urusan perawan atau perjaka tulen.

Kesimpulan

Hak Asasi Manusia dimiliki oleh siapa saja. Tetapi jangan karena memperjuangkan hak sendiri sampai-sampai hak orang lain terabaikan. Itu merupakan tindakan yang tidak manusawi. Kita wajib menyadari bahwa hak-hak asasi kita selalu berbatasan dengan hak-hak asasi orang lain.

No comments:

Post a Comment